Bag Ops Polres Bengkalis

Foto saya
Bengkalis, Riau, Indonesia
imam_indon@yahoo.com

Selasa, 11 Mei 2010

APEL GELAR PASUKAN KESIAPAN PENGAMANAN PEMILUKADA KAB. BENGKALIS TAHUN 2010






Kepolisian Resor Bengkalis menggelar apel pasukan pengamanan Pemilukada Kab. Bengkalis di Halaman Mapolres Bengkalis, Hari Rabu Tanggal 12 Mei 2010. Bertindak sebagai Pemimpin Apel Kapolres Bengkalis, AKBP Drs. Marudut Hutabarat.


Dalam Amanat Kapolres Bengkalis mengatakan, kegiatan gelar pasukan pengamanan Pemilukada Kab. Bengkalis Tahun 2010 untuk mengecek kesiapan personel, sarana prasarana dan peralatan yang digunakan untuk melakukan pengamanan.


"Pemilukada Kab. Bengkalis merupakan sarana mewujudkan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Kedaulatan rakyat tersebut akan terwujud apabila prosesnya dilaksanakan oleh para penyelenggara Pemilukada yang mempunyai integritas, profesional dan akuntabilitas," katanya.


berdasarkan agenda yang telah ditetapkan Komisi Pemiliham Umum (KPU) Kab Bengkalis, Pemilukada Kab. Bengkalis dan pemungutan suara bagi seluruh masyarakat yang telah terdaftar dilaksanakan pada tanggal 03 Juni 2010 mendatang.


"Untuk itu, selaku penanggung jawab keamanan dan ketertiban, kami sangat mengharapkan seluruh element masyarakat, terutama pada pasangan calon, Tim Sukses dan para pendukung serta seluruh simpatisan calon untuk dapat mewujudkan Pemilukada.


Karena itu, berbagai tahapan Pemilukada telah dilalui dengan aman. Maka dalam menghadapi tahapan berikutnya yaitu masa kampanyae, masa tenang, masa pemungutan suara dan penghitungan suara serta masa pelantikan, berdasarkan analisa perkembangan situasi, tahapan ini merupakan tahapan yang penuh kerawanan. Di samping itu, juga potensi kerawanan saat pendistribusian kebutuhan logistik Pemilukada seperti surat suara, formulir, tinta, kartu pemilih dan kotak suara.


"Untuk itu, diharapkan menyukseskan pelaksanaan Pemilukada dengan sasaran terwujudnya situasi Kamtibmas yang kondusif, terjaminnya rasa aman bagi masyarakat dan terjaminnya keamanan seluruh pasangan calon.

Jumat, 30 April 2010

SEKILAS TENTANG CYBER CRIME. Kasat Cyber Crime Drs. Petrus R. Golose, MM




Dapat dikatakan bahwa jaringan komputer telah melingkupi dunia dan terkoneksi melalui internet.Dengan kemajuan tehnologi informasi dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas diberbagai bidang.Dalam era kemajuan tehnologi di cyber space juga menimbulkan bermacam implikasi yang dipergunakan oleh para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya.Terkoneksinya internet secara global membuat para pelaku kejahatan melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum di cyber space.

Kata lainnya bahwa tindak kejahatan dapat dilakukan dengan komputer sebagai medium seperti kejahatan kartu kredit, money laundering , perjudian on line, penipuan, pemerasan dll. Hal mana dengan kemajuan dibidang komputerisasi juga para pelaku kejahatan ingin memasuki system orang lain secara ilegal, hacking, cracking , membuat dan menyebarkan program yang bersifat merusak, penyerangan terhadap system operasional.

Dalam bidang Intellectual Property Rights (Hak Cipta ) juga merupakan hal yang perlu diamankan karena banyaknya program komputer ,film, rekaman suara yang di download tanpa izin .FBI menempatkan Cyber Crime menjadi prioritas dalam penanganan kasus demikian juga di Australia dan negara-negara Asean, hal ini dibuktikan dengan bermacam-macam cyber law yang telah dberlakukan.

Cyber crime bukan merupakan tindak pidana yang menimbulkan "fear of crime" namun dampaknya sangat besar dalam dunia tehnologi infor masi, perdagangan, perbankan dsb. Cyber crime merupakan transnational crime yang memerlukan penanganan yang serius dari aparat penegak hukum..

VISI :

Menjadi Polisi Cyber (Cyber Cop) yang mempunyai kemampuan penegakan hukum di dunia maya (Cyber Space).

MISI :

Meningkatkan penampilan anggota dalam fungsinya sebagai Penyidik Cyber Crime dan Pelayan Masyarakat.

Menjadikan Satuan Cyber Crime sebagai Pusat Pengawasan dan Penindakan Kejahatan Dunia Maya (Cyber) yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Meningkatkan kemampuan anggota satuan Cyber Crime dari tingkat kemampuan penyidikan konvensional menjadi penyidik dengan menggunakan teknologi tinggi (High Tech).

Menjadi penyidik Transnational Crime dengan system desentralisasi sebagai penunjang Mabes Polri (BARESKRIM).

Menjalin kerjasama dengan seluruh provider internet, telekomunikasi, card center, perbankan dan bidang usaha yang berhubungan dengan dunia cyber yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam penegakan hukum di dunia maya (Cyber Space).

a. Tugas pokok Sat Cyber Crime berdasarkan Keputusan Kapolri No. Pol. : KEP/54/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 adalah unsur pelaksanaan pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, terutama kegiatan penyidikan yang berhubungan dengan tehnologi informasi, telekomunikasi, serta transaksi elektronik.

b. Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melaksanakan fungsi-fungsinya sebagai berikut :

1). Penyidikan kasus-kasus yang berhubungan dengan Transaksi elektronik.( Carding, Money laundering, Pasar Modal, Pajak, Perbankan, Dll).

2). Penyidikan kasus-kasus yang berhubungan dengan tehnologi komunikasi dan Informasi ( Penyadapan Telphon, Penyalahgunaan Voip, Penipuan Melalui Tlp Genggam)

3). Penyelidikan kejahatan yang menggunakan Fasilitas Internet (Cyber Gambling, Cyber terrorism,Cyber Fraud Cyber sex, Cyber Narcotism, Cyber Smuggling, Cyber attacks on critical infrastructure, Cyber Balckmail, Cyber Threatening, pencurian data, pencemaran nama baik, dll ).

4). Penyidikan Kejahatan Komputer ( Masuk ke System secara Ilegal, Ddos attack, Hacking,Tracking, Phreacing, Membuat dan menyebarkan yang bersifat merusak) < Malicous Code al viruses, Worm, Rabbits,Trojan, dll

5). Penyidikan kejahatan yang berhubungan dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual < HAKI> ( Pirated Software, rekaman Suara, MerubahWebsite )


NOTE : MENURUT KAMU KAPAN KITA MAMPU MENGUNGKAP HAL DEMIKIAN.....MUDAH-MUDAHAN PERSONEL POLRES BENGKALIS MAMPU MENGUNGKAP KEJAHATAN DUNIA MAYA....

Selasa, 20 April 2010

PELATIHAN PRA OPERASI MANTAP PRAJA - 2010 POLRES BENGKALIS






Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta aparat penegak hukum sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang dalam rangka menciptakan rasa aman dan tertib dalam rangka mengamankan Pemilukada Tahun 2010 melaksanakan operasi“MANTAP PRAJA 2010“ bertugas mengamankan Pemilukada Tahun 2010 agar pelaksanaannya berjalan lancar, tertib dan aman.

Pelatihan Pra Operasi Mantap Praja 2010 adalah untuk meningkatkan kemampuan anggota guna menyiapkan diri dan membekali diri dalam rangka pelaksanaan Pengamanan seluruh rangkaian kegiatan Pemilu Kab. Bengkalis dan Kab. Kepulauan Meranti Tahun 2010 mulai dari tahap Persiapan, Pelaksanaan sampai Pengiriman Hasil perhitungan suara dari PPS ke PPK dan PPK ke KPU Kabupaten.

Menghadapi perubahan dan perkembangan situasi lingkungan strategis yang terjadi di Wilayah hukum Polres Bengkalis menjelang Pemilukada Tahun 2010 yang diwarnai dengan belum stabilnya situasi politik, pelatihan Pra Operasi untuk menghadapi hal tersebut karena Proposionalisme anggota dilapangan dalam melaksanakan tugas tidak ragu-ragu dan mentaati Undang-undang dan HAM.

Berdasarkan evaluasi dan pengalaman penyelenggaraan Pemilu selama ini, maka diprediksikan bahwa akan banyak dijumpai pelanggaran Pemilu maupun upaya-upaya lain yang dapat menghambat penyelenggaraan Pemilukada baik dari tahap kampanye sampai dengan pelantikan Kepala Daerah terpilih.

Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dapat menghambat jalannya penyelenggaran Pemilukada, maka Polri memiliki kewajiban untuk mengamankan Pemilukada Tahun 2010 dengan menggelar Operasi Kepolisian.

by : staff bag ops

Minggu, 11 April 2010

Kisah 3 Polisi Penangkap Teroris di Medan




Medan - Penangkapan tersangka teroris di Medan, Minggu (11/4/2010), tak lepas dari jasa tiga polisi berpangkat bintara yang bertugas di Polsek Medan Kota. Ketiganya akan diganjar penghargaan. Tapi bentuknya belum tahu.

Ketiga polisi tersebut masing-masing Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Sartono Sihombing, Kepala Tim Patroli Regu II Sabhara Polsekta Medan Kota, beserta anggota tim yakni Brigadir Polisi Horas Hutauruk dan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Hendrianto Turnip. Mereka langsung ditemui Kapolda Sumut Irjen Pol Oegroseno menyusul keberhasilan penangkapan tersebut.

Sartono Sihombing menyatakan, penangkapan itu bermula dari patroli rutin yang mereka lakukan pada Sabtu (10/4/2010). Patroli yang menggunakan mobil patroli jenis Mitsubishi Kuda tersebut biasa dilakukan untuk pengamanan di wilayah Polsekta Medan Kota. Saat melintas di depan Makam Pahlawan Bukit Barisan, Jl Sisingamangaraja, Medan.

"Karena plat kendaraannya dari luar, yakni BL, kita berhenti untuk melakukan pemeriksaan. Ternyata mereka yang dalam mobil itu pada lari semua," kata Sihombing kepada wartawan di Poltabes Medan, Jl HM Said, Medan. Dalam kesempatan itu dia didampingi Hendrianto Turnip, sementara Horas Hutauruk sedang lepas piket.

Semula, kata Sihombing, mereka akan memeriksa identitas mereka yang ada dalam mobil itu, tetapi karena langsung melarikan diri, maka upaya penangkapan segera dilakukan ketiga polisi tersebut. Satu tersangka yang terluka tangannya tak bisa lari ke mana-mana, sementara dua tersangka lain berhasil ditangkap.

"Seterusnya kami bawa ke Polsek Medan Kota, kami laporkan ada yang lain melarikan diri dan Kapolsek melakukan komunikasi lebih lanjut. Kami berburu yang lainnya," kata Sihombing yang berusia 50 tahun.

Belakangan diketahui, ternyata penumpang dalam mobil dengan nomor polisi BL 643 LH tersebut ada delapan orang. Saat mobil berhenti, satu penumpang turun untuk membeli sesuatu di warung tak jauh makam pahlawan tersebut. Namun karena polisi datang, seluruh penumpang yang ada langsung melarikan diri, dan hanya satu yang bertahan dalam mobil.

Menyusul keberhasilan penangkapan itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Oegroseno menyatakan apresiasinya dan menyatakan akan memberikan penghargaan kepada ketiganya.

"Ini prestasi yang luar biasa, dan akan diberikan penghargaan," kata Oegroseno sambil menyatakan bentuk penghargaan bisa dalam bentuk kenaikan pangkat maupun pendidikan lanjutan kepolisian.

Tentang rencana pemberian penghargaan itu, baik Sartono Sihombing maupun Hendrianto Turnip menyatakan sepenuhnya menyerahkan masalah itu kepada pimpinan. Mereka hanya menjalankan tugas.
(dikutip dari detik kom)

Sabtu, 10 April 2010

BELAJARLAH DARI KESALAHAN

Ada pepatah yang mengatakan bahwa "Pengalaman adalah Guru yg terbaik".

Ketika kita melakukan sesuatu, tidak selalu kita bisa melakukannya dengan baik. Kadang2 orang yg sudah mahir sekalipun bisa salah & gagal. Belajar di sekolah atau kursus pun tetap tidak menjamin kita akan selalu berhasil.

Gagal & salah berkali2 adalah hal yg wajar. Kita bisa belajar dr kesalahan & kegagalan kita itu. Mestinya! Jika kita tdk putus asa dan mau mengoreksi apa yg sudah kita lakukan, mengevaluasinya kenapa sampai salah/gagal.

Suatu kali ayahku berkata, pengalaman adalah sekolah terbaik, kita bayar sekolah mahal2, tapi kalo kita gak berani mencoba, gak berani ambil resiko, gak tahu gimana rasanya gagal, kita gak bisa tahu gimana benernya.

Gagal bikin kue berkali2..akan membuat kita makin pintar bikin kue, misalnya..kenapa ya kog salah...oh...salah disininya...kenapa ya kog jdnya begini...oh...mungkin karena ini

Berkali2 jatuh naik sepeda ketika kita belajar naik sepeda roda dua...bikin kita tambah mahir.. karena akhirnya tiap kali jatuh...kita jd tahu...dimana kesalahan kita & kelemahan kita..& berusaha utk tdk mengulangnya lagi pd saat berikutnya.

Ketika seorang anak belajar berjalan, berkali2 dia akan jatuh bangun, tp dr kejatuhannya, si anak belajar bagaimana semestinya agar bisa.

Kegagalan & kesalahan adalah pemacu kita untuk berusaha mencari tahu bagaimana yang benar, bagaimana semestinya.

Jika kita lebih suka menangisi kegagalan & kesalahan, maka kedua hal itu tdk akan jadi apa2 buat kita, tapi jika kita biasa mengevaluasi segala hal, kegagalan dan kesalahan akan menjadi guru yg baik buat kita.

Kesalahan & kegagalan merupakan guru bagi kita karena jika kita salah melakukan sesuatu, pd akhirnya kita jd penasaran, bagaimana sih yg benarnya, akhirnya kan kita jd berusaha cari tahu bagaimana melakukannya dg benar, agar tdk mengulangi kesalahan yg sama.

Waktu saya belajar bikin kue sendiri..sebelum bikin kue takutnya setengah mati..takur gagal dsb..sampai akhirnya saya punya keberanian utk coba bikin kue sendiri...yah..gagal berkali2 sih udah biasa..tapi saya selalu tanya pd semua org yg kira2 jago bikin kue..kenapa kog bikin kue ini begini jdnya..besoknya coba lagi dg teknik yg baru..eh berhasil...nah dr hasil evaluasi itu saya jd tahu persis ilmunya...bukan cuma sekedar teori yg mudah dilupakan..tp berdasarkan praktek yg sudah dibuktikan gara2 salah/gagal. Jadilah belajar melalui kesalahan.

Belajar melalui kesalahan ini juga jd efektif ...karena dg belajar melalui kesalahan kita jd ingat betul letak salahnya dimana, dan efeknya bagaimana jk kita melakukan kesalahan yg sama...pd akhirnya kita berusaha betul utk tdk mengulang kesalahan yg sama.

Anak2 berkali2 dikasih tahu & diajari spy tdk salah & celaka tp tdk mau mendengar & memilih tetep melakukan yg kita larang...pd akhirnya "kapok" ketika mereka tahu nyatanya apa yg kita larang itu benar & apa yg mereka lakukan salah & pd akhirnya mereka jd gak mau ngulang kesalahan yg sama.

Belajar dari kegagalan & kesalahan tidak melulu harus dari pengalaman sendiri, kita juga bisa berguru dr pengalaman orang lain, kesalahan & kegagalan orang lain. Barangkali disitulah keuntungannya kita saling berbagi/sharing tentang berbagai masalah, entah tentang kesuksesan, maupun kegagalan. Dengan berbagi, tidak hanya kita yg belajar, tapi orang lain pun akan ikut belajar bersama kita.

Ada pepatah juga yg mengatakan "Kegagalan adalah sukses yg tertunda"

Ya, sukses yg tertunda buat org yg mau belajar dr kesalahan & kegagalannya, tp buat yg tdk.. kegagalan ya akan tetap jd kegagalan jk dia tdk berani utk mencoba lagi & mengevaluasi dimana letak kesalahannya shg bisa gagal.

Minggu, 04 April 2010

PRESS RELEASE DIVHUMAS POLRI TENTANG PROGRAM QUICK WIN




Peningkatan program quick wins pelayanan Polri kepada masyarakat meliputi:
1. Ketanggapan Segeraan (Quick Respon)
2. Transparansi Pelayanan SSB
3. Transparansi Penyidikan
4. Transparansi Rekruitmen
5. Pelayanan Pemberian SKCK
6. Melindungi, Mengayomi, Melayani terhadap
masyarakat digaris pantai.
7. Implementasi Strategi Polmas terhadap masyarakat /
komunitas perairan.
8. Intensifikasi Strategi Polmas Desa (FKM, BKPM)
9. Meningkatkan Profesionalisme dalam olah TKP
10. Menyujudkan Inspektur Tangkas
11. Meningkatkan pengamanan dan pelayanan kepada
masyarakat pada titik-titik perbatasan yang
berpenduduk
12. Pencegahan aksi teror
13. Mewujudkan Balai Pelayanan Masyarakat Kelilin
(BPKK)
14. Mewujudkan Brimob Nusantara
15. Kegiatan sambang nusa (untuk patroli polair di
pulau terluar dan terpencil).
16. Mewujudkan partisipasi masyarakat dalam
pemeliharaan keamanan melalui pembentukan satuan
keamanan desa.
17. Mewujudkan akses transparansi online
18. Mewujudkan hukum kepolisian online
19. Mewujudkan Ilmu Pengetahuan Teknologi (IPTEK)
polisi online
20. Perangkat Informasi Teknologi Kepolisian (PERINTEK)
21. Klilik pelayanan kesehatan keliling

13 program kegiatan polri 2010:

1. Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas
teknis polri lainnya.
2. Program kegiatan kewaspadaan akuntabilitas aparatur
polri
3. Program kegiatan sarana dan prasarana
4. Program litbang teknis polisi
5. Program pemberdayaan sumber daya manusia kepolisian.
6. Program diklat polri
7. Program pengembangan strategi kamtibmas
8. Program kerjasama kamtibmas
9. Program pemberdayaan potensi keamanan.
10. Program harkamtibmas
11. Program lidik dan sidik tempat peristiwa
12. Program penanggulangan gangguan kamdagri berkadar
tinggi
13. Program pengembangan hukum kepolisian



Jakarta, Maret 2010
Divhumas Polri

Laporan Kegiatan Mengikuti Round Table Discussion Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi 2010-2025 Rabu, 24 Maret 2010

Kegiatan round table discussion ini dilaksanakan di kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bapenas Jl. Taman Suropati No. 2 Jakarta Pusat pada hari Rabu, 24 Maret 2010 pukul 09.00 WIB s/d 13.00 WIB. Acara ini diikuti oleh kurang lebih 150 (seratur lima puluh) orang undangan yaitu dari perwakilan Kementerian Negara, TNI dan Polri, LSM Pegiat anti korupsi, perwakilan dari Pemerintah Daerah dan staff Bapenas.
Tema acara round table discussion ini adalah masalah “Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi 2010-2025 (Stranas PK 2010-2025)”.
Acara dan materi yang disampaikan secara singkat sebagai berikut :
Sambutan dari Deputy Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bapenas Bapak Bambang Sutedjo, M.Sc yang isinya adalah tentang maksud dan tujuan round table ini, yaitu sebagai persiapan akan diluncurkannya program Stranas PK 20100-2025 oleh Presiden R.I.
Sambutan dari Ibu Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional. Kepala Bapenas Ibu Armida S. Alisjahbana. Isi dari sambutan ini antara lain :
Proses penyusunan dokumen Stranas PK ini kurang lebih sudah dua tahun sejak akhir tahun 2006. Yang terlibat dalam penyusuanannya ini adalah Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan upaya pemberantasan korupsi dan didukung oleh LSM, PT yang bekerja sama dalam 6 working group.
Proses diskusi tidak hanya dilakukan melalui kelompok kerja yang ada, tetapi juga dilakukan melaui konsultasi publik dan FGD yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, PT, LSM dan beberapa pakar dibidang hukum.
Dalam Stranas PK ini memuat juga tentang fokus pelaksanaan konvensi PBB anti korupsi 2003 (United Nation Convention Anti Corruption) yang terdiri dari fokus pencegahan, strategi penindakan, strategi harmonisasi peraturan perundang-undangan, strategi penyelamatan aset hasil korupsi, strategi kerja sama internasional dan strategi koordinasi pelaporan upaya pemberantasan korupsi.
Setiap strategi tersebut telah diuraikan dengan rencana aksi (action plan) yang tidak hanya dilaksanakan oleh pemerintah, tetapi melibatkan berbagai komponen yang komprehensif.
Dalam Stranas PK ini lebih mengkedepankan strategi pencegahan sebagai prioritas nasional. Uapaya represif atau penegakan hukum yang telah dilakukan selama ini belumlah menghasilkan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Bahkan kondisi yang ada terjadi praktek korupsi yang masif, sistematis dan terstruktur yang terjadi pada lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Stranas PK ini diharapkan juga sebagai upaya memperkuat peningkatan kesejahteraan rakyat.
Sambutan dari Direktur Hukum dan HAM Bapenas Ibu Ani tentang “Paparan Ringkas Naskah Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi 2010-2025” yang materinya antara lain :
Inpres Nomor 5 Tahun 2004 mendorong berbagai inisiatif upaya percepatan pemberantasan korupsi mulai dari Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah. Keberadaan dokumen Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) ini dikembangkan menjadi inisiatif Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK).
Dokumen RAN-PK belum menjadi acuan dalam upaya percepatan pemberantasan korupsi, setiap Kementerian/ Lembaga masih bekerja secara terpisah. Ratifikasi UNCAC dalam UU Nomor 7/2006 telah melahirkan Pembentukan Tim Implementasi KAK 2003. Menyatukan strategi pemberantasan korupsi yang dirumuskan melalui pelibatan aktif dari seluruh stakeholders dan mengkonsolidasikan dokumen RAN-PK dengan rekomendasi yang dihasilkan Tim Implementasi KAK 2003.
Audit performance pelaksanaan Stranas ini adalah BPK, BPKP, Depkeu, Bappenas, KPK. Hal ini selaras dengan pelaksanaan RKP tiap tahun yaitu New Initiatives; Reward and Pusnishment.
Visi Stranas adalah “Terbangunnya tata pemerintahan yang bebas dari praktek-praktek korupsi dengan daya dukung kapasitas pencegahan dan penindakan serta sistem integritas yang terkonsolidasi secara nasional.
Misi Staranas PK 2010-2025 ini adalah :
Mengkonsolidasikan dan memantapkan sistem, prosedur, mekanisme dan kapasitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi
Melakukan reformasi peraturan perundang-undangan nasional dan daerah yang mendukung pencegahan dan penindakan korupsi secara konsisten
Membangun dan mengkonsolidasikan sistem dan mekanisme nasional penyelamatan aset hasil korupsi
Mengembangkan dan melaksanakan strategi kerjasama daerah, nasional dan internasional dalam pencegahan dan penindakan korupsi secara efektif
Mengembangkan sistem pelaporan kinerja implementasi STRANAS PK tingkat pusat dan daerah yang transparan dan terkonsolidasi
Strategegi 1 dan rencana aksi : Melaksanakan upaya-upaya pencegahan, antara lain melalui Peningkatan efektivitas kebijakan dan kelembagaan dalam rangka Pencegahan Korupsi, antara lain dengan kebijakan
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan database kependudukan yang terintegrasi.
2. melakukan penuntasan Reformasi Birokrasi.
3. penyempurnaan sistem pelayanan publik dan peningkatan kinerja layanan kepemerintahan.
4. upaya peningkatan mekanisme pelaporan atas hasil pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
Pelaksanaan transparansi administrasi publik, efektivitas kewajiban pelaporan kepada publik, dan meningkatkan akses publik untuk mendapatkan informasi tentang penyelenggaraan administrasi publik melalui
1. Peningkatan Pengawasan atas Pelayanan Kepemerintahan,
2. Peningkatan Akses Informasi Masyarakat,
3. Penyempurnaan Sistem Pelaporan Kekayaan Penyelenggara Negara (termasuk Laporan mengenai Konflik Kepentingan);
Percepatan reformasi manajemen keuangan negara dan pengadaan barang/jasa publik melalui
1. Pelaksanaan percepatan reformasi sistem perencanaan dan keuangan negara,
2. Penyempurnaan peraturan perundang-undangan terkait dengan Reformasi Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan,
3. Penyempurnaan Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah termasuk memperkuat mekanisme pengawasan, dan
4. Penyediaan Fasilitas Sistem Pelaporan Keuangan Negara yang transparan dan akuntabel
Peningkatan efektivitas reformasi birokrasi di sektor publik di pusat dan daerah, melalui Penuntasan Agenda Reformasi Birokrasi, yang terdiri dari
1. Reformasi kelembagaan, bisnis proses dan Manajemen SDM,
2. Perbaikan Peraturan Disiplin PNS;
Penguatan Komitmen anti-korupsi, melalui
1. Konsolidasi dan kolaborasi antara sektor publik, sektor legislasi, sektor yudikatif, sektor swasta, organisasi kemasyarakatan dan para pihak terkait lainnya untuk bersama-sama melaksanakan strategi Pemberantasan Korupsi serta Kormonev Pemberantasan Korupsi yang efektif yang partisipatif, efektif dan efisien dalam melaksanakan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia,
2. Penyusunan mekanisme kampanye terpadu pencegahan korupsi yang melibatkan seluruh stakeholders yang dibarengi dengan proses pembelajaran anti korupsi,
3. Pelibatan Partai Politik dalam rangka Pemberantasan Korupsi,
4. Memperkuat Badan Anti Korupsi dalam rangka Pemberantasan Korupsi,
5. Melakukan penyusunan ketentuan-ketentuan yang terkait dengan pelaksanaan etika pemerintahan dan integritas pejabat sektor publik dan
6. Pembangunan karakter bangsa yang berintegritas.
Strategi 2 dan rencana aksi melaksanakan upaya-upaya penindakan melalui mempercepat Penanganan Kasus Korupsi dan Penguatan Koordinasi diantara lembaga penegak hukum melalui strategi Percepatan Penanganan dan Eksekusi Tipikor.
Penguatan Kelembagaan Penegakan Hukum, melalui strategi :
1. Pengembangan sistem pengawasan lembaga penegak hukum,
2. Transparansi dan Akuntabilitas kinerja institusi-institusi yang terkait dengan fungsi dan tugas penuntutan dan peradilan,
3. Memberantas mafia penegakan hukum,
4. Melakukan pemetaan terhadap permasalahan dalam proses penegakan hukum terkait pengaturan dalam peraturan perundang-undangan untuk proses revisi peraturan perundang-undangan selanjutnya,
5. Menyusun mekanisme pelaporan dan pengaduan kasus korupsi serta perlindungan hukum bagi masyarakat
Memperkuat kerangka regulasi penegakkan hukum, melalui pengkajian kembali berbagai peraturan perundang-undangan yang menghambat atau menjadi masalah dalam proses penegakan hukum terkait kasus korupsi.
Menyusun mekanisme pelaporan dan pengaduan kasus korupsi serta perlindungan hukum bagi masyarakat, termasuk perumusan aturan yang jelas mengenai perlindungan terhadap saksi pelapor di dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Strategi 3 dan rencana aksi melaksanakan strategi Harmonisasi dan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di bidang Pemberantasan Korupsi dan sektor lainnya yang terkait antara lain menyelesaikan pembahasan dan menerbitkan Undang-undang Pemberantasan Korupsi yang pada saat ini telah siap untuk dibahas dengan DPR.
Strategi 4 dan rencana aksi melaksanakan Penyelamatan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi, antara lain melalui kegiatan melaksanakan upaya-upaya penyelamatan aset hasil korupsi dan kerjasama internasional melalui strategi pencegahan pengalihan aset hasil tipikor, Hal ini dapat dilakukan melalui :
1. Sinkronisasi peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan terhadap kinerja pejabat-pejabat publik dan
2. Membuat suatu mekanisme yang jelas mengenai alur pengawasan terhadap kewajiban pejabat-pejabat publik yang menguasai rekening Pemerintah (terutama di luar negeri) untuk melapor kepada otoritas tertentu, yang dapat dipantau secara komprehensif baik oleh aparat pemerintah maupun masyarakat.
3. Pengembalian Aset Secara Langsung, terutama dari segi pengaturan mengenai masalah pengembalian aset dalam kondisi tergugat sudah meninggal atau kondisi yang lainnya, perlu pengaturan lebih lanjut khususnya mengenai non conviction based on forfeiture dan aturan mengenai perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik
4. Melakukan Pelatihan-pelatihan dan Bantuan Teknik dalam rangka penyelamatan aset hasil korupsi, berupa pertukaran informasi dan hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah teknis pemberantasan korupsi seperti: asset tracing, asset freezing, asset seizuring, asset forfeituring, forensic accounting, dan legal audit.
Strategi 5 dan rencana aksi melaksanakan Kerjasama Internasional dalam rangka Pemberantasan Korupsi, melalui kegiatan :
1. peningkatan upaya kerjasama internasional dalam rangka pencegahan, pengembalian aset dan penyelesaian tindak pidana lainnya melalui penyusunan instrumen hukum dan mekanisme kerjasama internasional, bilateral maupun regional, khususnya dalam pengajuan bantuan timbal balik dalam masalah pidana,
2. kordinasi intensif antar lembaga penegak hukum, peningkatan upaya dan kemampuan diplomasi serta
3. amandemen Undang-undang Ekstradisi dan Undang-undang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (MLA).
Strategi 6 dan rencana aksi melaksanakan koordinasi dalam rangka pelaporan pelaksanaan upaya pemberantasan korupsi, antara lain melalui kegiatan Membentuk mekanisme pengkajian dan pelaporan nasional/ internal yang memberikan informasi pelaksanaan ketentuan UNCAC di Indonesia berdasarkan sistem monitoring dan evaluasi berbasis hasil dan pencapaian yang terukur dalam upaya pencegahan dan penindakan korupsi. Stakeholders dalam mekanisme ini meliputi aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya serta LSM
Sebelum diakhiri acara round table discussion ini diberikan kesempatan tanggapan dari kementerian dan lembaga yang sudah disiapkan, yaitu dari Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), Masyarakat Penggiat Anti Korupsi Kemitraan atau Pathnership, Kadin, KPK, MA, Kejagung, BUMN, Polri dan Ketua Komisi III DPR R.I.
Dari round table discussion ini ada beberapa hal menurut pelapor perlu ditanggapi, yaitu :
1. Melihat jumlah peserta yang kurang lebih 150 orang serta cara penyampaian lebih tepat disebut sebagai panel diskusi. Waktu relatif terbatas untuk memberikan tanggapan kecuali kepada orang-orang yang sudah dipersiapkan dari tiap-tiap kementerian dan lembaga, sehingga peserta undangan lainnya sangat terbatas dalam memberikan tanggapan.
2. Materi yang disampaikan sebagai sebuah Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi 2010-2025 sangatlah penting untuk disosialisasikan kepada seluruh kementerian dan lembaga, khususnya kepada aparat penegak hukum seperti Polri.
3. Walaupun ada pemikiran dari Ketua Komisi III DPR R.I agar adanya satu lembaga saja dalam hal penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yaitu KPK saja dan dengan demikian Kejaksaan serta Polri diminta untuk mundur, disarankan agar Polri betul-betul dapat menunjukkan kinerja dalam penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi ini. Disarankan kasus-kasus yang ditangani adalah kasus-kasus yang signifikan atau kasus yang merugikan negara cukup besar untuk menunjukkan bahwa Polri sebenarnya cukup dapat diandalkan dalam penegakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
4. Pemikiran Ketua Komisi III DPR R.I agar institusi penegak hukum dibidang Korupsi ini hanya satu lembaga saja yaitu KPK, membutuhkan kajian lebih dalam, karena dalam Undang-Undang Dasar 1945 telah dikatakan bahwa salah satu tugas pokok Polri adalah sebagai aparat penegak hukum, kecuali jika Ketua Komisi III DPR R.I melihat bahwa tindak pidana korupsi bukan sebagai pelanggaran hokum atau kejahatan. Artinya disini membutuhkan kajian perubahan terhadap UUD jika memang Polri tidak diperbolehkan menegakkan hukum terhadap kejahatan tindak pidana korupsi.