Bag Ops Polres Bengkalis

Foto saya
Bengkalis, Riau, Indonesia
imam_indon@yahoo.com

Minggu, 04 April 2010

Laporan Kegiatan Mengikuti Round Table Discussion Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi 2010-2025 Rabu, 24 Maret 2010

Kegiatan round table discussion ini dilaksanakan di kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bapenas Jl. Taman Suropati No. 2 Jakarta Pusat pada hari Rabu, 24 Maret 2010 pukul 09.00 WIB s/d 13.00 WIB. Acara ini diikuti oleh kurang lebih 150 (seratur lima puluh) orang undangan yaitu dari perwakilan Kementerian Negara, TNI dan Polri, LSM Pegiat anti korupsi, perwakilan dari Pemerintah Daerah dan staff Bapenas.
Tema acara round table discussion ini adalah masalah “Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi 2010-2025 (Stranas PK 2010-2025)”.
Acara dan materi yang disampaikan secara singkat sebagai berikut :
Sambutan dari Deputy Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bapenas Bapak Bambang Sutedjo, M.Sc yang isinya adalah tentang maksud dan tujuan round table ini, yaitu sebagai persiapan akan diluncurkannya program Stranas PK 20100-2025 oleh Presiden R.I.
Sambutan dari Ibu Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional. Kepala Bapenas Ibu Armida S. Alisjahbana. Isi dari sambutan ini antara lain :
Proses penyusunan dokumen Stranas PK ini kurang lebih sudah dua tahun sejak akhir tahun 2006. Yang terlibat dalam penyusuanannya ini adalah Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan upaya pemberantasan korupsi dan didukung oleh LSM, PT yang bekerja sama dalam 6 working group.
Proses diskusi tidak hanya dilakukan melalui kelompok kerja yang ada, tetapi juga dilakukan melaui konsultasi publik dan FGD yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, PT, LSM dan beberapa pakar dibidang hukum.
Dalam Stranas PK ini memuat juga tentang fokus pelaksanaan konvensi PBB anti korupsi 2003 (United Nation Convention Anti Corruption) yang terdiri dari fokus pencegahan, strategi penindakan, strategi harmonisasi peraturan perundang-undangan, strategi penyelamatan aset hasil korupsi, strategi kerja sama internasional dan strategi koordinasi pelaporan upaya pemberantasan korupsi.
Setiap strategi tersebut telah diuraikan dengan rencana aksi (action plan) yang tidak hanya dilaksanakan oleh pemerintah, tetapi melibatkan berbagai komponen yang komprehensif.
Dalam Stranas PK ini lebih mengkedepankan strategi pencegahan sebagai prioritas nasional. Uapaya represif atau penegakan hukum yang telah dilakukan selama ini belumlah menghasilkan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Bahkan kondisi yang ada terjadi praktek korupsi yang masif, sistematis dan terstruktur yang terjadi pada lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Stranas PK ini diharapkan juga sebagai upaya memperkuat peningkatan kesejahteraan rakyat.
Sambutan dari Direktur Hukum dan HAM Bapenas Ibu Ani tentang “Paparan Ringkas Naskah Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi 2010-2025” yang materinya antara lain :
Inpres Nomor 5 Tahun 2004 mendorong berbagai inisiatif upaya percepatan pemberantasan korupsi mulai dari Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah. Keberadaan dokumen Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) ini dikembangkan menjadi inisiatif Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK).
Dokumen RAN-PK belum menjadi acuan dalam upaya percepatan pemberantasan korupsi, setiap Kementerian/ Lembaga masih bekerja secara terpisah. Ratifikasi UNCAC dalam UU Nomor 7/2006 telah melahirkan Pembentukan Tim Implementasi KAK 2003. Menyatukan strategi pemberantasan korupsi yang dirumuskan melalui pelibatan aktif dari seluruh stakeholders dan mengkonsolidasikan dokumen RAN-PK dengan rekomendasi yang dihasilkan Tim Implementasi KAK 2003.
Audit performance pelaksanaan Stranas ini adalah BPK, BPKP, Depkeu, Bappenas, KPK. Hal ini selaras dengan pelaksanaan RKP tiap tahun yaitu New Initiatives; Reward and Pusnishment.
Visi Stranas adalah “Terbangunnya tata pemerintahan yang bebas dari praktek-praktek korupsi dengan daya dukung kapasitas pencegahan dan penindakan serta sistem integritas yang terkonsolidasi secara nasional.
Misi Staranas PK 2010-2025 ini adalah :
Mengkonsolidasikan dan memantapkan sistem, prosedur, mekanisme dan kapasitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi
Melakukan reformasi peraturan perundang-undangan nasional dan daerah yang mendukung pencegahan dan penindakan korupsi secara konsisten
Membangun dan mengkonsolidasikan sistem dan mekanisme nasional penyelamatan aset hasil korupsi
Mengembangkan dan melaksanakan strategi kerjasama daerah, nasional dan internasional dalam pencegahan dan penindakan korupsi secara efektif
Mengembangkan sistem pelaporan kinerja implementasi STRANAS PK tingkat pusat dan daerah yang transparan dan terkonsolidasi
Strategegi 1 dan rencana aksi : Melaksanakan upaya-upaya pencegahan, antara lain melalui Peningkatan efektivitas kebijakan dan kelembagaan dalam rangka Pencegahan Korupsi, antara lain dengan kebijakan
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan database kependudukan yang terintegrasi.
2. melakukan penuntasan Reformasi Birokrasi.
3. penyempurnaan sistem pelayanan publik dan peningkatan kinerja layanan kepemerintahan.
4. upaya peningkatan mekanisme pelaporan atas hasil pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
Pelaksanaan transparansi administrasi publik, efektivitas kewajiban pelaporan kepada publik, dan meningkatkan akses publik untuk mendapatkan informasi tentang penyelenggaraan administrasi publik melalui
1. Peningkatan Pengawasan atas Pelayanan Kepemerintahan,
2. Peningkatan Akses Informasi Masyarakat,
3. Penyempurnaan Sistem Pelaporan Kekayaan Penyelenggara Negara (termasuk Laporan mengenai Konflik Kepentingan);
Percepatan reformasi manajemen keuangan negara dan pengadaan barang/jasa publik melalui
1. Pelaksanaan percepatan reformasi sistem perencanaan dan keuangan negara,
2. Penyempurnaan peraturan perundang-undangan terkait dengan Reformasi Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan,
3. Penyempurnaan Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah termasuk memperkuat mekanisme pengawasan, dan
4. Penyediaan Fasilitas Sistem Pelaporan Keuangan Negara yang transparan dan akuntabel
Peningkatan efektivitas reformasi birokrasi di sektor publik di pusat dan daerah, melalui Penuntasan Agenda Reformasi Birokrasi, yang terdiri dari
1. Reformasi kelembagaan, bisnis proses dan Manajemen SDM,
2. Perbaikan Peraturan Disiplin PNS;
Penguatan Komitmen anti-korupsi, melalui
1. Konsolidasi dan kolaborasi antara sektor publik, sektor legislasi, sektor yudikatif, sektor swasta, organisasi kemasyarakatan dan para pihak terkait lainnya untuk bersama-sama melaksanakan strategi Pemberantasan Korupsi serta Kormonev Pemberantasan Korupsi yang efektif yang partisipatif, efektif dan efisien dalam melaksanakan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia,
2. Penyusunan mekanisme kampanye terpadu pencegahan korupsi yang melibatkan seluruh stakeholders yang dibarengi dengan proses pembelajaran anti korupsi,
3. Pelibatan Partai Politik dalam rangka Pemberantasan Korupsi,
4. Memperkuat Badan Anti Korupsi dalam rangka Pemberantasan Korupsi,
5. Melakukan penyusunan ketentuan-ketentuan yang terkait dengan pelaksanaan etika pemerintahan dan integritas pejabat sektor publik dan
6. Pembangunan karakter bangsa yang berintegritas.
Strategi 2 dan rencana aksi melaksanakan upaya-upaya penindakan melalui mempercepat Penanganan Kasus Korupsi dan Penguatan Koordinasi diantara lembaga penegak hukum melalui strategi Percepatan Penanganan dan Eksekusi Tipikor.
Penguatan Kelembagaan Penegakan Hukum, melalui strategi :
1. Pengembangan sistem pengawasan lembaga penegak hukum,
2. Transparansi dan Akuntabilitas kinerja institusi-institusi yang terkait dengan fungsi dan tugas penuntutan dan peradilan,
3. Memberantas mafia penegakan hukum,
4. Melakukan pemetaan terhadap permasalahan dalam proses penegakan hukum terkait pengaturan dalam peraturan perundang-undangan untuk proses revisi peraturan perundang-undangan selanjutnya,
5. Menyusun mekanisme pelaporan dan pengaduan kasus korupsi serta perlindungan hukum bagi masyarakat
Memperkuat kerangka regulasi penegakkan hukum, melalui pengkajian kembali berbagai peraturan perundang-undangan yang menghambat atau menjadi masalah dalam proses penegakan hukum terkait kasus korupsi.
Menyusun mekanisme pelaporan dan pengaduan kasus korupsi serta perlindungan hukum bagi masyarakat, termasuk perumusan aturan yang jelas mengenai perlindungan terhadap saksi pelapor di dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Strategi 3 dan rencana aksi melaksanakan strategi Harmonisasi dan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di bidang Pemberantasan Korupsi dan sektor lainnya yang terkait antara lain menyelesaikan pembahasan dan menerbitkan Undang-undang Pemberantasan Korupsi yang pada saat ini telah siap untuk dibahas dengan DPR.
Strategi 4 dan rencana aksi melaksanakan Penyelamatan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi, antara lain melalui kegiatan melaksanakan upaya-upaya penyelamatan aset hasil korupsi dan kerjasama internasional melalui strategi pencegahan pengalihan aset hasil tipikor, Hal ini dapat dilakukan melalui :
1. Sinkronisasi peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan terhadap kinerja pejabat-pejabat publik dan
2. Membuat suatu mekanisme yang jelas mengenai alur pengawasan terhadap kewajiban pejabat-pejabat publik yang menguasai rekening Pemerintah (terutama di luar negeri) untuk melapor kepada otoritas tertentu, yang dapat dipantau secara komprehensif baik oleh aparat pemerintah maupun masyarakat.
3. Pengembalian Aset Secara Langsung, terutama dari segi pengaturan mengenai masalah pengembalian aset dalam kondisi tergugat sudah meninggal atau kondisi yang lainnya, perlu pengaturan lebih lanjut khususnya mengenai non conviction based on forfeiture dan aturan mengenai perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik
4. Melakukan Pelatihan-pelatihan dan Bantuan Teknik dalam rangka penyelamatan aset hasil korupsi, berupa pertukaran informasi dan hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah teknis pemberantasan korupsi seperti: asset tracing, asset freezing, asset seizuring, asset forfeituring, forensic accounting, dan legal audit.
Strategi 5 dan rencana aksi melaksanakan Kerjasama Internasional dalam rangka Pemberantasan Korupsi, melalui kegiatan :
1. peningkatan upaya kerjasama internasional dalam rangka pencegahan, pengembalian aset dan penyelesaian tindak pidana lainnya melalui penyusunan instrumen hukum dan mekanisme kerjasama internasional, bilateral maupun regional, khususnya dalam pengajuan bantuan timbal balik dalam masalah pidana,
2. kordinasi intensif antar lembaga penegak hukum, peningkatan upaya dan kemampuan diplomasi serta
3. amandemen Undang-undang Ekstradisi dan Undang-undang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (MLA).
Strategi 6 dan rencana aksi melaksanakan koordinasi dalam rangka pelaporan pelaksanaan upaya pemberantasan korupsi, antara lain melalui kegiatan Membentuk mekanisme pengkajian dan pelaporan nasional/ internal yang memberikan informasi pelaksanaan ketentuan UNCAC di Indonesia berdasarkan sistem monitoring dan evaluasi berbasis hasil dan pencapaian yang terukur dalam upaya pencegahan dan penindakan korupsi. Stakeholders dalam mekanisme ini meliputi aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya serta LSM
Sebelum diakhiri acara round table discussion ini diberikan kesempatan tanggapan dari kementerian dan lembaga yang sudah disiapkan, yaitu dari Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), Masyarakat Penggiat Anti Korupsi Kemitraan atau Pathnership, Kadin, KPK, MA, Kejagung, BUMN, Polri dan Ketua Komisi III DPR R.I.
Dari round table discussion ini ada beberapa hal menurut pelapor perlu ditanggapi, yaitu :
1. Melihat jumlah peserta yang kurang lebih 150 orang serta cara penyampaian lebih tepat disebut sebagai panel diskusi. Waktu relatif terbatas untuk memberikan tanggapan kecuali kepada orang-orang yang sudah dipersiapkan dari tiap-tiap kementerian dan lembaga, sehingga peserta undangan lainnya sangat terbatas dalam memberikan tanggapan.
2. Materi yang disampaikan sebagai sebuah Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi 2010-2025 sangatlah penting untuk disosialisasikan kepada seluruh kementerian dan lembaga, khususnya kepada aparat penegak hukum seperti Polri.
3. Walaupun ada pemikiran dari Ketua Komisi III DPR R.I agar adanya satu lembaga saja dalam hal penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yaitu KPK saja dan dengan demikian Kejaksaan serta Polri diminta untuk mundur, disarankan agar Polri betul-betul dapat menunjukkan kinerja dalam penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi ini. Disarankan kasus-kasus yang ditangani adalah kasus-kasus yang signifikan atau kasus yang merugikan negara cukup besar untuk menunjukkan bahwa Polri sebenarnya cukup dapat diandalkan dalam penegakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
4. Pemikiran Ketua Komisi III DPR R.I agar institusi penegak hukum dibidang Korupsi ini hanya satu lembaga saja yaitu KPK, membutuhkan kajian lebih dalam, karena dalam Undang-Undang Dasar 1945 telah dikatakan bahwa salah satu tugas pokok Polri adalah sebagai aparat penegak hukum, kecuali jika Ketua Komisi III DPR R.I melihat bahwa tindak pidana korupsi bukan sebagai pelanggaran hokum atau kejahatan. Artinya disini membutuhkan kajian perubahan terhadap UUD jika memang Polri tidak diperbolehkan menegakkan hukum terhadap kejahatan tindak pidana korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar